You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PRKP Tidak Lakukan Pengosongan Unit Hunian Rusun
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PRKP Pastikan Tidak Ada Pengosongan Unit Rusunawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memastikan tidak akan melakukan pengosongan paksa unit hunian di tengah pandemi COVID-19 terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) karena disebabkan tidak bisa membayar uang sewa.

Penghasilan mereka menurun

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, mayoritas warga penghuni rusun adalah para pekerja sektor non-formal yang penghasilannya terdampak langsung karena pandemi COVID-19 ini.

"Banyak warga rusunawa kami yang pekerjaannya atau penghasilannya dari sektor non-formal. Adanya pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB praktis membuat penghasilan mereka menurun," ujarnya, Senin (4/5).

1.995 Paket Sembako Disalurkan di 15 Kelurahan di Jaksel

Meli menjelaskan, Dinas PRKP DKI Jakarta tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni sampai dengan bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa PSBB yang telah diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.

"Sesuai arahan pimpinan tidak boleh ada pengosongan paksa, karena di sisi lain pengosongan paksa juga memakan waktu melalui tahapan atau protapnya. Jadi sanksi adminitrasi itu tidak sampai melakukan eksekusi paksa bila benar-benar mereka adalah warga yang terkena dampak atas COVID-19 ini," terangnya.

Menurutnya, sesuai Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, terhadap para penunggak pembayaran retribusi tiga bulan berturut-turut akan diberikan sanksi administrasi.

"Pemberian sanksi adminitrasi tersebut memerlukan waktu paling lama satu bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila penghuni rusun diketahui menunggak biaya sewa sejak Januari atau bulan sebelumnya maka sanksi yang diberikan masih sebatas administrasi.

"Sekali lagi, kami tidak akan melakukan pengosongan unit rusunawa karena gagal bayar sewa di saat pandemi COVID-19 saat ini. Kami sangat memahami kesulitan yang dihadapi warga. Tapi, kami juga berharap mereka yang mampu membayar sewa untuk juga tidak menunda kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4001 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1415 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik